Hutan, Sumber Daya Paling Rentan

Januari 14, 2009


Yansen
Penangkapan anggota DPR dari PPP, Al-Amin Nasution, oleh KPK bukan hanya pelajaran tentang betapa suburnya praktik suap di negeri ini. Ini pun bukan hanya bukti berliku dan panjangnya jalan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lebih dari itu, kasus ini membuka mata kita bahwa pengubahan status hutan merupakan hal yang sangat mudah. Dengan berbagai alasan, utamanya ekonomi, hutan apa pun statusnya, dapat dengan mudah dan murah diubah ke penggunaan lain.


Setelah penangkapan Al-Amin Nasution, anggota DPR yang lain, Sarjan Tahir dari Partai Demokrat, tersandung kasus serupa. Ia ditangkap KPK karena menerima uang haram dari otoritas di Sumatra Selatan. Penyuapan ini berkaitan dengan proposal pengubahan hutan lindung bakau menjadi pelabuhan internasional.

Tapi, apanya yang salah? Apakah tidak mungkin mengubah fungsi hutan dalam bentuk yang lainnya?

Sebenarnya ini bukan hal yang mustahil, tetapi juga tidak begitu mudah. Pada dua kasus di atas, hutan yang akan diubah fungsinya merupakan hutan lindung. Dalam Undang-Undang Kehutanan Indonesia, hutan lindung tidaklah begitu mudah diubah statusnya.

Kawasan hutan dijadikan hutan lindung karena mereka mempunyai peran tertentu yang sangat esensial bagi manusia. Hutan lindung ditujukan untuk mengonservasi cadangan air, menjaga udara bersih, dan mencegah erosi serta banjir. Karena itu, mengubah fungsi hutan lindung mempunyai konsekuensi yang sangat besar.

Menurut Undang-Undang Kehutanan Indonesia, sesuai fungsinya hutan secara umum dibagi menjadi tiga, yaitu hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung. Skema klasifikasi ini meniadakan satu kategori yang eksis sebelumnya, yakni hutan konversi.

Hutan konversi dulunya diarahkan untuk dijadikan areal cadangan yang dapat diubah untuk penggunaan lain, termasuk permukiman, perkebunan, dan transmigrasi. Sejak jenis hutan ini ditiadakan, kegiatan pembangunan diperbolehkan dilakukan di hutan produksi dan lindung, bahkan kegiatan penambangan.

Kalau kita lihat, aktivitas penambangan sangat bertolak belakang dengan fungsi hutan lindung. Padahal, esensinya di hutan lindung hanya diperbolehkan memungut hasil hutan nonkayu. Karena itu, perizinan dan regulasi pertambangan dan aktivitas lain di hutan lindung harus lebih jelas dan mengikat. Hal ini untuk mereduksi dampak yang dimunculkan dari aktivitas tersebut.

Makanya, untuk pengubahan status hutan lindung, studi yang menyeluruh harus dilakukan. Pengubahan yang akan menyebabkan implikasi yang signifikan dan berbahaya harus dipikirkan secara matang-matang. Tapi, karena kemungkinannya kecil, pemerintah lokal mencoba jalan pintas dengan menyuap pihak yang dianggap mempunyai kewenangan.

Hutan Indonesia telah dieksploitasi selama beberapa dekade. Sedihnya, hutan sering hanya dianggap sebagai aset ekonomi tanpa memandang fungsi ekologi yang mereka miliki. Hasilnya, manajemen hutan yang salah telah membuat kerusakan yang masif.

Degradasi hutan di Indonesia saat ini telah mencapai tingkat yang mengerikan dengan lebih dari dua juta hektare hutan lenyap setiap tahunnya. Menurut Greenomics, tak kurang dari 10 juta hektare hutan lindung kita telah musnah dalam waktu hanya delapan tahun terakhir. Dulu perusahaan-perusahaan hutan yang mempunyai izin konsesi untuk menebang hutan sampai akhir 1990-an. Sekarang lebih banyak pihak yang mempunyai akses untuk menebang hutan tanpa berpikir panjang tentang masa depan.

Pembalakan haram (illegal logging) telah menempatkan Indonesia sebagai nomor satu dalam penghancuran hutan. Ironisnya, pembalakan haram ini kerap melibatkan aparat kepolisian dan pemerintahan.

Lebih menyedihkan lagi, kayu-kayu yang dibalak secara ilegal dibawa ke Malaysia dan menjadi legal. Lemahnya penegakan hukum telah membuat perusahaan dari negara tetangga mengeksploitasi hutan kita, legal maupun ilegal walaupun pemain lokal juga tak terhitung jumlahnya.

Perkebunan kelapa sawit membuat kondisi semakin parah. Menurut laporan yang diterbitkan Greenpeace Indonesia, dari 28 juta hektare hutan yang dihancurkan sejak 1990, sebagian besarnya ditujukan untuk pembuatan perkebunan kelapa sawit. Ini bukanlah akhir cerita.

Dengan peningkatan permintaan minyak sawit diprediksikan meningkat dua kali lipat pada 2030 dan tiga kali lipat pada 2050, tekanan terhadap hutan kita tidaklah akan mereda. Tema penggunaan bahan bakar nabati turut menyumbang pada peningkatan permintaan terhadap minyak sawit.

Menteri Kehutanan, MS Kaban, mungkin benar ketika menyatakan bahwa konversi hutan akan selalu dibutuhkan dan hutan yang terkena dampak akan direhabilitasi. Tapi, karena hutan kita lenyap sedemikian cepatnya, konversi hutan harus dipikirkan dalam cara yang lebih konservatif.

Terlebih lagi, tidak ada success stories dalam rehabilitasi hutan Indonesia. Kita tidak bisa mengarahkan telunjuk ke hutan yang hijau padahal sebelumnya terdegradasi. Karenanya, tanpa tindakan segera, hutan lindung kita akan tinggal cerita. Kemudian, kita hanya bisa menunggu konsekuensinya.

Negara ini sepertinya tidak mau belajar dari kesalahan masa lalu. Kesalahan manajemen hutan alam telah membuat banyak masalah muncul.

Pemikiran yang lebih konservatif agaknya dibutuhkan untuk menyelamatkan hutan. Kita membutuhkan strategi jangka panjang yang reliable dan mumpuni berkenaan dengan manajemen hutan. Jika tidak, kita tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali kerusakan. Satu hal yang harus diingat, kita tidak mewariskan alam ini dari orang tua kita, tapi titipan dari anak keturunan kita. Sumber http://www.dishut.jabarprov.go.id/images/berita/images.jpg

Related Posts by Categories



0 Comments: