Pemerintah Tidak Peduli Kondisi Hutan

Januari 15, 2009


[JAKARTA] Rencana Menteri Kehutanan MS Kaban memberi toleransi penggunaan kayu hutan alam untuk industri pulp sampai tahun 2014, menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap kondisi hutan Indonesia. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga bukan solusi untuk mengatasi kesulitan pasokan bahan baku pabrik pulp, seperti yang terjadi selama ini.Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) Wirendro Sumargo mengatakan kebijakan mengizinkan industri pulp menggunakan bahan baku dari hutan alam, akan semakin memperburuk kondisi hutan Indonesia yang kini sudah kritis.

"Semestinya pemerintah menetapkan kebijakan sebaliknya, yakni penghentian penggunaan bahan baku kayu dari hutan alam untuk industri pulp. Selain itu, yang harus dilakukan pemerintah adalah merasionalisasi kapasitas pabrik pulp sesuai dengan kemampuan pasokan bahan baku dari hutan tanaman," kata Wirendro di Jakarta, Selasa (13/1).

Melihat realisasi pembangunan hutan tanaman industri (HTI) yang lamban sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri pulp, Menteri Kehutanan MS Kaban akan memperbolehkan industri pulp dan kertas menggunakan kayu hutan alam, setidaknya sampai tahun 2014.

Menhut akan meninjau ulang Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 101/Menhut-II/2004 tentang Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp dan Kertas, yang antara lain menyebutkan, bahwa setelah tahun 2009 industri pulp dan kertas hanya boleh menggunakan bahan baku dari HTI (SP, 13/1).


Eksploitatif

FWI mencatat, sampai saat ini industri pulp di Indonesia masih mengandalkan pasokan bahan baku dari hutan alam, walaupun pabrik pulp yang beroperasi memiliki konsesi HTI yang cukup luas.

Ambisi meraup untung dengan peningkatan kapasitas produksi, tidak dibarengi dengan keseriusan mengembangkan HTI. Padahal, pemerintah telah mempermudah prosedur mendapatkan izin HTI.

Kenyataannya, dua pabrik pulp terbesar di Indonesia pun hingga kini masih menggunakan kayu hutan alam untuk menutup kekurangan pasokan dari HTI yang baru mecukupi sekitar 60 persen dari total kebutuhan bahan baku yang mencapai sekitar 9,5 juta ton per tahun.

"Selama ini pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan sektoral yang semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan, eksploitatif, dan tidak berkelanjutan. Pembangunan pabrik pulp IKPP dan RAPP, merupakan contoh kecerobohan pemerintah pada saat itu. Kedua pabrik tersebut mulai beroperasi di saat bahan baku dari HTI sama sekali belum tersedia. Kondisi kekurangan bahan baku pun terus berlanjut karena pembangunan HTI oleh kedua perusahaan itu maupun dengan mitranya, tidak mampu mengimbangi kapasitas pabrik," kata Wirendro.

Lebih lanjut Wirendro menjelaskan, berdasarkan kajian FWI, karena realisasi penanaman HTI baik Indah Kiat Pulp and Paper maupun Riau Andalan Pulp and Paper dan perusahaan mitra hingga saat ini masih minim maka ketergantungan terhadap pasokan bahan baku dari hutan alam diperkirakan akan berlanjut sampai tahun 2014.

"Jika kondisi ini dibiarkan, hutan alam seluas 0,57 juta hektare terancam rusak. Pemerintah harus memilih menghentikan pasokan bahan baku industri pulp dari hutan alam. Bukan sebaliknya memperpanjang batas waktu penggunaan kayu hutan alam yang sudah ditetapkan tahun 2009. Kekurangan bahan baku industri pulp, dapat dipenuhi dari pembelian kayu hutan tanaman dalam negeri atau impor," tandas Wirendro. [H-13]

sumber http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=search&teks=pemerintah%20tidak%20peduli%20kondisi%20hutan&id=3782


Related Posts by Categories



0 Comments: