Maret 26, 2009
KOMPAS, SENIN, 23 MARET 2009
KEHUTANAN
Hutan Lindung Panjang, Hutan Desa Pertama
JAMBI, KOMPAS - Hutan Lindung Rantau Bayur seluas 2.356 hektar di Kecamatan Batin Tiga Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi, disahkan sebagai areal hutan desa yang akan dikelola masyarakat Desa Lubuk Beringin. Masyarakat bertanggung jawab melestarikan hutan, sekaligus berhak memanfaatkan potensi non kayu didalamnya.
Pengelolaan hutan lindung oleh masyarakat itu sebenarnya telah berlangsung sejak 1998, tetapi pengesahan baru direalisasikan 17 Maret. Menteri Kehutanan direncanakan meresmikan Hutan Lindung Panjang Rantau Bayur, 30 Maret 2009.
"Hutan lindung ini dianggap sebagai hutan lindung pertama di Indonesia. Pengelolaannya dilakukan kelembagaan desa, " Ujar Rahmat Hidayat, Direktur Eksekutif Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Minggu (22/3).
Menurut Rahmat, Hutan Lindung Panjang Rantau Bayur selama ini dijaga dan dikelola oleh masyarakat Lubuk Beringin sehingga terhindar dari perambahan dan pembalakan liar. terjaganya hutan juga mendorong kelangsungan pembangkit listrik tenaga kincir air (PLTKA) di sepanjang daerah aliran Sungai Senamat.
Lubuk Beringin adalah perintis pembuatan PLTKA. Dua unit PLTKA dibangun pada tahun 2005 dan menghasilkan daya listrik 15.000 watt. Energi ini mampu menerangi 76 rumah setempat.
Masyarakat desa menyepakati sejumlah aturan pengelolaan hutan, yang tertuang dalam kesepakatan Konservasi Desa. Masyarakat sepakat tidak mengolah lahan-lahan pertanian di lahan miring, tepi sungai, dan hulu sungai, supaya tidak terjadi longsor dan erosi. Masyarakat juga menolak masuknya perusahaan perkebunan sawit.
Kawasan Hutan Lindung Rantau Bayur adalah kawasan tangkapan air DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang Buat dan Batang Senamat. Air di dua sungai itu dimanfaatkan masyarakat untuk menjaga sumber air sawah, menggerakkan pembangkit listrik tenaga air, sumber air minum dan tempat pemijahan ikan. (ITA)
__._,_.___
Pengelolaan hutan lindung oleh masyarakat itu sebenarnya telah berlangsung sejak 1998, tetapi pengesahan baru direalisasikan 17 Maret. Menteri Kehutanan direncanakan meresmikan Hutan Lindung Panjang Rantau Bayur, 30 Maret 2009.
"Hutan lindung ini dianggap sebagai hutan lindung pertama di Indonesia. Pengelolaannya dilakukan kelembagaan desa, " Ujar Rahmat Hidayat, Direktur Eksekutif Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Minggu (22/3).
Menurut Rahmat, Hutan Lindung Panjang Rantau Bayur selama ini dijaga dan dikelola oleh masyarakat Lubuk Beringin sehingga terhindar dari perambahan dan pembalakan liar. terjaganya hutan juga mendorong kelangsungan pembangkit listrik tenaga kincir air (PLTKA) di sepanjang daerah aliran Sungai Senamat.
Lubuk Beringin adalah perintis pembuatan PLTKA. Dua unit PLTKA dibangun pada tahun 2005 dan menghasilkan daya listrik 15.000 watt. Energi ini mampu menerangi 76 rumah setempat.
Masyarakat desa menyepakati sejumlah aturan pengelolaan hutan, yang tertuang dalam kesepakatan Konservasi Desa. Masyarakat sepakat tidak mengolah lahan-lahan pertanian di lahan miring, tepi sungai, dan hulu sungai, supaya tidak terjadi longsor dan erosi. Masyarakat juga menolak masuknya perusahaan perkebunan sawit.
Kawasan Hutan Lindung Rantau Bayur adalah kawasan tangkapan air DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang Buat dan Batang Senamat. Air di dua sungai itu dimanfaatkan masyarakat untuk menjaga sumber air sawah, menggerakkan pembangkit listrik tenaga air, sumber air minum dan tempat pemijahan ikan. (ITA)
__._,_.___
0 Comments:
Post a Comment